✦ Pusat Pengetahuan Keimigrasian

Temukan Informasi
Keimigrasian dengan Mudah

Akses pengetahuan, peraturan, artikel, dan informasi teknis keimigrasian dalam satu platform.

Frequently Asked Questions

Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan mengenai izin tinggal dan layanan keimigrasian.

10 Pertanyaan

Proses perpanjangan ITAS dapat dilakukan melalui eVisa Imigrasi menggunakan akun penjamin yang telah dimiliki, baik Indonesian Citizen maupun Corporate.

Langkah pengajuan:

  1. Login ke akun penjamin.
  2. Pilih My Application, lalu Staypermit.
  3. Pada menu Action, pilih Extend.
  4. Lengkapi data dan dokumen sesuai aktivitas WNA pada ITAS, seperti Family Dependent, TKA, atau Investor.
  5. Klik Submit dan lakukan pembayaran.
  6. Setelah pembayaran, WNA wajib datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili untuk pengambilan foto biometrik.

Setelah pengambilan foto biometrik, permohonan diproses dalam 5 hari kerja. Masa berlaku ITAS yang disebutkan dalam panduan ini adalah 1 tahun atau 2 tahun.

Lama proses dan masa berlaku dapat bergantung pada jenis izin serta ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan.

Pengajuan Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda dilakukan melalui eVisa Imigrasi . Penjamin adalah orang tua dari anak yang berkewarganegaraan Indonesia.

  1. Login menggunakan akun penjamin.
  2. Pilih menu Services.
  3. Pilih Citizenship.
  4. Pilih Pengajuan Sertifikat yang Baru.
  5. Isi seluruh data yang diminta, kemudian klik Submit.

Berdasarkan panduan ini, Kantor Imigrasi memproses permohonan Sertifikat ABG dalam 5 hari kerja.

Orang tua dapat mengajukan pembuatan akun melalui eVisa Imigrasi . Orang tua dari anak yang berstatus WNI akan menjadi penjamin.

  1. Buka situs eVisa dan pilih Create Account.
  2. Pilih opsi Indonesian Citizen.
  3. Isi data orang tua, lalu klik Submit.
  4. Tunggu aktivasi akun. Berdasarkan panduan ini, proses aktivasi biasanya memerlukan sekitar 3 hari kerja dan notifikasi dikirim ke email yang didaftarkan.
  5. Setelah akun aktif, pilih Services, kemudian Citizenship untuk mengajukan Sertifikat ABG.

Berdasarkan materi FAQ ini, pengajuan Sertifikat ABG dapat dilakukan sejak anak lahir sampai dengan usia 18 tahun.

Untuk memastikan persyaratan dan batas usia sesuai ketentuan terbaru, pemohon disarankan mengonfirmasi kepada Kantor Imigrasi.

Pengajuan mutasi atau perubahan alamat dilakukan melalui eVisa Imigrasi menggunakan akun penjamin yang telah dimiliki, baik Indonesian Citizen maupun Corporate.

  1. Login ke akun penjamin.
  2. Pilih My Application, lalu Staypermit.
  3. Pada menu Action, pilih Change Data.
  4. Pilih Change of Address.
  5. Isi data dan lengkapi dokumen sesuai aktivitas WNA pada ITAS, seperti Family Dependent, TKA, atau Investor.
  6. Klik Submit untuk mengajukan permohonan.

Berdasarkan panduan ini, permohonan diproses dalam 5 hari kerja.

Terdapat opsi TSP (Termination Stay Permit / ERP Tidak Kembali) bagi WNA yang sudah berada di luar Indonesia tetapi belum sempat mengajukan EPO.

Pengajuan TSP dapat dilakukan melalui eVisa Imigrasi . Berdasarkan materi FAQ ini, biaya PNBP yang disebutkan adalah Rp100.000.

Pastikan jenis permohonan dan biaya yang berlaku melalui sistem eVisa sebelum melakukan pengajuan.

Berdasarkan daftar persyaratan yang diberikan, dokumen yang diperlukan meliputi:

  1. Surat permohonan.
  2. Paspor WNA.
  3. Bukti jaminan keimigrasian, berupa bukti pendapatan atau gaji WNA paling sedikit US$60.000 per tahun.
  4. Bukti memiliki biaya hidup bagi WNA dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia.
  5. Pas foto WNA terbaru dengan latar belakang merah.
  6. Dokumen kontrak kerja WNA dengan perusahaannya.
  7. Rekening gaji dari luar negeri.
  8. Kontrak kerja dengan perusahaan berbadan hukum yang berada di luar Indonesia.
Daftar ini mengikuti materi yang diberikan. Konfirmasikan kembali persyaratan terbaru sesuai kategori izin tinggal yang diajukan.

Jika WNA terlambat melakukan reporting ITAP, petugas akan mengarahkan pemohon ke bagian Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) di Kantor Imigrasi untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

BAP tersebut menjadi salah satu dokumen yang diunggah pada permohonan reporting ITAP.

Berdasarkan materi FAQ yang diberikan, anak berkewarganegaraan ganda dapat memperoleh ITAP apabila memilih menjadi WNA sebelum berusia 21 tahun.

Kelayakan dan mekanisme penerbitan ITAP perlu dikonfirmasi kepada Kantor Imigrasi berdasarkan status dan dokumen yang dimiliki anak.

Dokumen yang diperlukan berdasarkan materi FAQ ini adalah:

  1. Surat permohonan.
  2. Surat pernyataan jaminan.
  3. Paspor WNA.
  4. Izin Tinggal WNA yang masih berlaku.
  5. Dokumen yang menerangkan bahwa WNA pernah menjadi WNI, misalnya KTP, akta lahir, atau ijazah.
  6. KTP penjamin.
  7. Kartu Keluarga (KK) penjamin.
Pastikan dokumen pendukung sesuai dengan kategori permohonan dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan materi FAQ ini, pemegang Visa on Arrival (VoA) tidak dapat langsung mengajukan ITAS selama 1 tahun. Pemohon perlu mengajukan proses Bridging Izin Tinggal terlebih dahulu.

Pastikan kelayakan, alur, dan ketentuan Bridging Izin Tinggal yang berlaku melalui Kantor Imigrasi atau sistem eVisa.
Pertanyaan tidak ditemukan

Coba gunakan kata kunci lain.